KETAPANG, MENITNEWS.id – Portal di beberapa jalan poros PT Umekah Sari Pratama (USP) di Kecamatan Jelai Hulu, telah dibuka pada Kamis (3/3). Pihak perusahaan juga telah diberikan tuntutan hukum adat Pendabaran Darah.
Pembukaan portal adat dilakukan dengan beberapa rangkaian acara adat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo. Acara ini juga dihadiri para Demong Adat Jelai Sekayuq, masyarakat adat tujuh desa di Kecamatan Jelai Hulu, kades se-Kecamatan Jelai Hulu, Camat Jelai Hulu, pihak perusahaan, Polsek Jelai Hulu, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Dinas Koperasi Ketapang.
Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan pemortalan adat berawal dari adanya permasalahan masyarakat adat Desa Semantun dan beberapa desa sekitar dengan PT USP terkait adanya warga yang ditahan kepolisian. Sementara persoalan utamanya menuntut persoalan plasma kemitraan.
“Kamis (3/3) pagi telah dilaksanakan beberapa acara adat. Mulai dari pelaksanaan tuntutan hukum adat Pendabaran Darah terhadap PT USP, kemudian pembukaan portal adat di simpang tiga Desa Semantun dan Desa Biku Sarana serta pendirian tugu peringatan atau tugu perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat Jelai Sekayuq, khususnya masyarakat adat Desa Semantun, Desa Biku Sarana, Desa Pakit Selaba, Desa Pelampangan, serta pihak kepolisian,” kata Alex, Jumat (4/3).
Alex yang juga merupakan Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik bergelar Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua, mengatakan sebelumnya dirinya sempat didatangi 10 demong adat Kecamatan Jelai Hulu dan juga managemen PT USP. Kedatangan mereka terkait permintaan bantuan penyelesaian masalah antara keduanya. Dia pun akhirnya didisposisikan oleh Bupati Ketapang untuk menghadiri acara ritual adat tersebut.
“Hukum adat diputuskan oleh demong atau temenggung adat. Untuk ritual adat dilaksanakan oleh demong atau temenggung adat atau dukun yang punya hubungan emosial dan struktural dengan patih atau kerajaan. Jadi, sebagai Sekda Ketapang, saya menghadiri acara tersebut dan sebagai patih memimpin acara ritual adat itu,” ungkapnya.
Alex bersyukur persoalan ini bisa menemukan titik terang. Dengan sudah dihukum adatnya perusahaan, pembukaan portal adat serta adanya pernyataan sikap perusahaan terkait tuntutan masyarakat, diharapkan dapat membuat suasana semakin kondusif. “Kalau peribahasa adat Dayaknye darah pulang ke ruang, hati pulang ke dada. Artinya semua kembali normal. Tidak ada lagi dendam dan sakit hati,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Jelai Hulu, Markus, berharap agar hal ini tidak terulang lagi. Kedepan diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan koperasi, sehingga kemitraan yang selama ini menjadi harapan dan impian petani dapat terealisasi dengan baik. “Karena saya yakin jika hak-hak petani terpenuhi maka tidak akan ada portal,” tuturnya.
Dengan didirikannya tugu perjanjian ini, diharapkan jika ada permasalah pencurian atau lainnya hendaknya dapat merujuk pada kearifan lokal atau hukum adat. “Dengan tujuan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, karena saat pembukaan lahan beradat dengan istilah hidup di adat diam di aturan, di mana bumi di tinjak disitu langit dijunjung,” pungkasnya. (*)